POSSINDO.COM, Nasional – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau pergerakan kendaraan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kemenhub memprediksi puncak arus mudik Nataru terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sementara puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 2 Januari 2026.
Ilustrasi pergerakan arus mudik di Indonesia.Foto/Kompas.com/Kristianto Purnomo.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menyampaikan bahwa puncak arus mudik Nataru 2025/2026 diperkirakan mencapai sekitar 17,18 juta pergerakan. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi lebih tinggi, yakni sekitar 20,81 juta pergerakan.
“Puncak arus mudik Nataru terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sedangkan puncak arus balik pada Jumat, 2 Januari 2026,” kata Ernita kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Ernita menambahkan, berdasarkan hasil survei Kemenhub, potensi pergerakan masyarakat selama periode libur Nataru 2025/2026 diperkirakan mencapai 119,5 juta pergerakan. Perjalanan tersebut didominasi oleh penggunaan kendaraan pribadi.
“Moda dominan adalah mobil pribadi sebesar 42,78 persen atau sekitar 51,12 juta pergerakan, disusul sepeda motor sebesar 18,41 persen atau sekitar 22 juta pergerakan,” ujarnya.
Dominasi kendaraan pribadi tersebut menjadi perhatian utama Kemenhub dalam penguatan pengaturan arus lalu lintas, khususnya untuk kendaraan yang meninggalkan wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat, Kemenhub telah mendirikan Posko Pusat Angkutan Nataru yang beroperasi selama 24 jam mulai 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat kendali dan koordinasi lintas instansi.
“Di dalam posko terdapat unsur internal Kemenhub, Komdigi, Korlantas Polri, Basarnas, BMKG, KNKT, serta operator dan BUMN terkait untuk memberikan respons cepat terhadap kondisi di lapangan,” jelas Ernita.
Selain itu, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan operator jalan tol menyiapkan berbagai skema manajemen lalu lintas berbasis kondisi, seperti penerapan buffer zone, delaying system, contraflow, hingga one way.
“Rekayasa lalu lintas akan bersifat dinamis sesuai kondisi lapangan. Diskresi kepolisian juga dapat diterapkan untuk mengendalikan lonjakan kendaraan,” pungkasnya.
Sumber:detik.com