
Ketua
DPRD Pulang Pisau,
Tandean Indra Bella saat memimpin penyerahan pidato tanggapan eksekutif dalam
Rapat Paripurna DPRD terkait LHP BPK 2025 dan pandangan umum fraksi, Senin
(22/6/2026).Foto/Dk
POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella menegaskan sejumlah catatan penting terkait hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 202.
Hal tersebut disampaikan usai memimpin Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 dan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi, Senin (22/6/2026).
Dalam keterangannya ,Ia menjelaaskan bahwa meskipun Pemerintah Daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), masih terdapat sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara serius.
Tandean menilai penguatan Inspektorat menjadi hal penting sebagai leading sector dalam pengawasan dan pembinaan internal pemerintah daerah, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Pertama, kita apresiasi pemerintah daerah yang sudah meraih opini WTP. Namun, ada catatan-catatan yang harus terus ditindaklanjuti oleh pimpinan daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan BPK dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan, sebagaimana yang juga dilakukan di daerah lain sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Kami merekomendasikan agar dilakukan koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, bersama dengan BPK seperti di daerah lain, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan kami,” katanya.
Selain itu, DPRD meminta agar pemerintah daerah secara berkala melaporkan progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, termasuk temuan yang belum terselesaikan dari tahun ke tahun.
“Kami meminta pemerintah daerah melaporkan progresnya secara berkala kepada DPRD, termasuk yang sudah menahun dan belum selesai,” tegasnya.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, DPRD berharap tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan tindak lanjut LHP BPK dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur. (Dk)